Pengertian [Kamus Besar Bahasa Indonesia]
1. jarang:
2.me·la·rang v memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu; tidak memperbolehkan berbuat sesuatu
me·la·rang·kan v menjadikan terlarang
ter·la·rang v tidak diperbolehkan (diperkenankan)
la·rang·an n 1 perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan
2 sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci
3 sesuatu yg terlarang krn kekecualian
pe·la·rang·an n 1 perihal melarang;
2 proses, cara, perbuatan melarang;
3 cak barang yg tidak diperbolehkan (diperkenankan)
Dilarang Merokok; diartikan sebagai suatu perintah agar tidak merokok di tempat tertentu… Dan kenyataannya…
Dilarang Parkir; diartikan sebagai suatu perintah agar tidak memarkirkan kendaraan di tempat tertentu… Dan kenyataannya…
Dilarang Membuang Sampah; diartikan sebagai suatu perintah agar tidak membuang sampah di tempat tertentu… Dan kenyataannya…
Apa yang salah…? Tanda (Simbol) atau Pembuat Peraturan atau Manusianya…?
Tanda atau simbol yang ada, fungsinya sebatas pajangan tanpa arti. Disana terdapat tanda dilarang, disana pulalah terjadi kegiatan yang dilarang. Tak mengenal jenis kendaraan ataupun kemeja dan kaos oblong, peraturan dibuat untuk dilanggar…
Walau tak jarang pula terdapat tanda yang mengandung sindiran, tetap saja melanggar. Atau memang perilaku manusia sudah tidak bias ditebak bagaikan seekor monyet dan anjing atau sebongkah tengkorak… Perlu direnungkankah…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar